KuasaHukum Farita Samat dan Anaknya Beberkan Perkara Dugaan Penipuan dan Penggelapan Kopral Dua Tranggono Hemawan, Minta Pangdam Pattimura Tegas dan Pomdam Pattimura Profesional sehingga Faisal Hendra memberikan uang sejumlah Rp. 200 juta 200.000.000,00 kepada ibunya (Farita Mulyati Samat) sebagai tukar guling atas modal satu konteiner
Oknumbidan DA yang diduga melakukan penggelapan mobil rental dihadirkan pada ekspos oleh pihak Polresta Bandar Lampung, Selasa 3 Agustus 2022. Sebelum ekspos, Rabu (3/8/2022) oknum bidan tersebut
Ilustrasi salah satu ranah hukum pidana adalah kasus penggelapan uang. Foto UnsplashPasal Penggelapan Uang dalam KUHP Ilustrasi buku-buku yang membahas pasal penggelapan uang dalam KUHP. Foto Unsplash"Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak Rp900 ribu.""Perbuatan yang dirumuskan dalam pasal 372, apabila yang digelapkan bukan ternak dan harganya tidak lebih dari dua puluh lima rupiah, diancam sebagai penggelapan ringan dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak dua ratus lima puluh rupiah.""Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.""Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang karena terpaksa diberi barang untuk disimpan, atau yang dilakukan oleh wali pengampu, pengurus atau pelaksana surat wasiat, pengurus lembaga sosial atau yayasan, terhadap barang sesuatu yang dikuasainya selaku demikian, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun."1. "Jika pembuat atau pembantu salah satu kejahatan yang diterangkan dalam bab ini ada suami istri orang yang kena kejahatan itu, yang tidak bercerai meja makan dan tempat tidur atau bercerai harta benda, maka pembuat atau pembantu itu tak dapat dituntut hukuman."2. "Jika ia suaminya istrinya yang sudah diceraikan meja makan tempat tidur atau harta benda, atau sanak atau keluarga orang itu karena kawin, baik dalam keturunan lurus, maupun keturunan yang menyimpang dalam derajat yang kedua, maka bagi ia sendiri hanya dapat dilakukan penuntutan, kalau ada pengaduan dari orang yang dikenakan kejahatan itu."3. "Jika menurut adat istiadat keturunan ibu, kekuasaan bapak dilakukan oleh orang lain dari bapak kandung, maka keturunan dalam ayat kedua berlaku juga bagi orang itu."1. "Dalam hal pemidanaan berdasarkan salah satu kejahatan yang dirumuskan dalam pasal 372, 374, dan 375, hakim dapat memerintahkan supaya putusan diumumkan dan dicabutnya hak-hak berdasarkan Pasal 35 No. 1-4."2. "Jika kejahatan dilakukan dalam menjalankan pencarian maka dapat dicabut haknya untuk menjalankan pencarian itu."Contoh Kasus Penggelapan Uang
Berikutbunyi ketentuannya: "Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah."Kasus penggelapan uang umumnya masuk dalam hukum pidana atau hukum yang digunakan untuk menyelesaikan masalah tentang kriminalitas. Selain itu, pasal penggelapan uang juga sudah tertulis dengan jelas dalam KUHP Pasal 372. Nah, banyak yang masih bingung apakah sebuah hukum pidana dapat menjadi kasus perdata penggelapan uang kasus hutang piutang?Perbedaan Hukum Pidana dan PerdataSebelum membahas lebih lanjut tentang hukum perdata, ada baiknya ketahui dulu definisi dari masing – masing hukum itu dan bagaimana penggunaannya. Hukum pidana merupakan sebuah aturan yang berisi normal tentang keharusan beserta larangan yang sudah dihubungkan dengan hukuman. Umumnya, hukuman dalam kasus perdata memiliki sifat dikatakan secara sederhana bahwa hukum pidana merupakan hukum yang berhubungan dengan norma untuk menentukan tindakan baik dan buruk serta adanya proses dijatuhkannya hukuman atas tindakan yang tidak seharusnya untuk dilakukan. Seorang ahli hukum Tansil mengungkapkan bahwa hukum pidana merupakan sebuah aturan yang mengatur terkait kejahatan dalam ranah kepentingan dengan hukum pidana yang mengatur kepentingan umum, hukum perdata merupakan hukum privat materiil. Apa artinya privat materiil? Artinya, hukum tersebut mengatur kepentingan yang berhubungan dengan perseorangan bukan ranah kepentingan yang mengatur tentang ranah perseorangan terdiri atas empat bagian meliputi 1 hukum tentang diri seseorang; 2 Hukum keluarga; 3 Hukum kekayaan; 4 hukum waris. Biasa dikatakan juga bahwa hukum perdata misal perdata penggelapan uang merupakan kumpulan aturan yang mengatur hubungan orang satu dengan yang lainnya. Contoh paling mudah tentang pasal penggelapan uang Pidana Penggelapan Uang Bisa Menjadi Perdata Penggelapan Uang?Sebuah tindakan pidana penggelapan yang sudah diatur dalam KUHP Pasal 374 merupakan jenis delik biasa yang proses hukumnya tidak dapat dihentikan, meskipun nantinya pihak yang terlibat dalam kasus itu sudah melakukan damai namun kasus tersebut tetap masuk dalam persidangan sehingga tindakan pidananya tidak dapat berbeda kasus ketika tindakan yang dilakukan digolongkan dalam delik aduan. Ketika nantinya pihak yang terlibat sudah mencabut tuntutannya karena sudah berdamai maka pihak tersebut dapat mencabut anda belum pernah mendengar tentang “delik” sebelumnya, sebetulnya ketika melakukan proses perkara akan dibagi menjadi dua jenis delik yakni delik biasa dan juga delik aduan. Delik biasa dalam sebuah perkara memiliki pengertian bahwa kasus akan tetap diproses meskipun tidak memiliki persetujuan dari ketika korban mencabut laporannya maka penyidik atau pihak yang berwenang tetap akan memproses perkara. Delik aduan merupakan sebuah perkara yang hanya dapat diproses apabila sudah terdapat laporan dari korban. Nah, dalam delik aduan maka bisa terjadi pencabutan Permasalahan Penggelapan UangKasus penggelapan uang sebenarnya bisa diselesaikan dengan baik-baik terlebih dulu. Namun jika tidak ada itikat baik, maka bisa diselesaikan secara hukum perdata. Justika siap membantu permasalahan atau kebingungan Anda yang berkaitan dengan kasus penggelapan uang melalui tiga layanan iniLayanan Konsultasi ChatKonsultasi hukum kini lebih mudah dan terjangkau menggunakan layanan konsultasi chat dari Justika. Kunjungi laman ini dan ketik permasalahan hukum yang ingin ditanyakan pada kolom chat. Selanjutnya Anda bisa melakukan pembayaran sesuai dengan instruksi. Tunggu sesaat dan sistem akan segera mencarikan konsultan hukum yang sesuai dengan permasalahan AndaLayanan Konsultasi via TeleponApabila fitur chat tidak mengakomodir kebutuhan, Anda bisa memanfaatkan layanan konsultasi via telepon dari Justika. Dengan layanan ini, Anda bisa mengobrol dengan Mitra Konsultan Hukum dengan lebih mudah dan efektif melalui telepon selama 30 atau 60 menit sesuai pilihan Anda, untuk berdiskusi lebih detail mengenai permasalahan hukum yang Konsultasi Tatap MukaIngin berdiskusi lebih lanjut? Tenang, Anda juga dapat berkonsultasi secara langsung dengan para Mitra Advokat Justika secara lebih leluasa lewat layanan Konsultasi Tatap Muka. Adapun lama diskusi sekitar 2 jam dapat lebih apabila Mitra Advokat bersedia. Selama pertemuan, Anda dapat bercerita, mengajukan pertanyaan secara lebih bebas dan mendalam, termasuk menunjukan dokumen-dokumen yang informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.
KalaSelebgram 'Tawar Uang Damai' dengan Iptu Bambang. Selebgram bernama Dinda Yuliana yang sedang berperkara diminta uang Rp 10 juta oleh Kanit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan Iptu Bambang. Dinda diminta menyerahkan uang itu agar kasusnya di Polsek Percut Sei Tuan tidak berlanjut. Dinda menceritakan bahwa dirinya dilaporkan oleh seorang warga
KEDIRI, - Seorang mantan karyawan koperasi simpan pinjam di Kediri, Jawa Timur, diduga melakukan penggelapan uang sejumlah Rp 106 juta. Penggelapan dilakukan dengan modus nasabah fiktif. Akibat perbuatan pelaku berinisial AA 20 warga Kelurahan Banjaran, Kota Kediri, kini meringkuk di tahanan polisi usai dilaporkan perusahaannya. Baca juga Kasus Panggung Ambruk di Kediri, Polisi Akan Datangkan Saksi AhliKepala Polsek Pare Ajun Komisaris I Nyoman Sugita mengatakan, polisi menangkap tersangka di rumahnya pada Jumat 7/1/2022 pukul WIB. Berdasarkan pemeriksaan tersangka, terungkap modus penggelapan uang itu dengan membuat nasabah fiktif. "Yaitu orang tidak pinjam uang tetapi ditulis pinjam uang," ujar Nyoman dalam keterangan tertulisnya, Senin 10/1/2022. Tersangka juga mengakui uang hasil kejahatannya itu dipakai untuk mencukupi kebutuhan harian serta menunjang pola hidup tersangka itu terkuak setelah perusahaan mencurigai laporan keuangan pada 20 September-25 November 2021. Selama rentang waktu itu, seluruh laporan keuangan yang dipinjam nasabah tidak ada yang masuk perusahaan. "Pihak perusahaan curiga, sedangkan pelaku ini sudah keluar dari perusahaan sejak dua bulan lalu," tutur Nyoman. Baca juga Kasus DBD di Kota Kediri Meningkat dalam 3 Bulan Terakhir Kini, tersangka berikut alat bukti berupa 81 lembar promise, sebuah buku setoran, tujuh lembar data audit, selembar surat keterangan kerja sama, serta selembar tanda terima gaji telah diamankan di Mapolsek. "Pelaku dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dengan hukuman penjara lima tahun," jelas Nyoman. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mari bergabung di Grup Telegram " News Update", caranya klik link kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.